Kaget Rekening Pribadi Bocor, Pegawai Pertamina Gugat Bank Mandiri

- 8 November 2022, 14:57 WIB
Kaget Rekening Pribadi Bocor, Pegawai Pertamina Gugat Bank Mandiri
Kaget Rekening Pribadi Bocor, Pegawai Pertamina Gugat Bank Mandiri /Foto: beritasubang.com/

"Foto-foto di komputer tersebut sepertinya tidak mungkin orang yang bukan pegawai untuk memfotonya, apalagi data rekening koran klien kami dan orang yang tepat sasaran dituju," tutur dia.

Lanjutnya kalaupun adanya tujuan investigasi perusahaan tempat AP bekerja di Pertamina, pihak Pertamina tidak mempunyai wewenang membuka rekening tanpa persetujuan Bank Indonesia.

"Jadi kami berharap polis dapat menguak siapa pelakunya. Karena ini dapat diduga terjerat pelanggaran UU ITE, karena adanya aliran informasi elektronik dari pengambilan foto sampai perusahaan tempat klien kami bekerja di Pertamina," tutur dia.

Dijelaskan dia lebih berbahaya lagi, kebocoran ini dari eksternal Bank dan bisa dikategorikan extraordinary crime dalam perbankan. Artinya sistem IT perbankan tersebut tidak dapat menjamin kerahasiaan data nasabah atau mudah di hacker.

Baca Juga: Pasal 85 UU Transfer Dana Sandera Bagi Nasabah! Pengamat: Perbankan Dituntut Profesional Ketika Salah Transfer

"Jika ini dibiarkan maka akan menjadi kiamat bagi perbankan di Indonesia karena tidak dapat menjamin data kerahasiaan nasabahnya," tegasnya.

Dalam kasus ini, Tim Pengacara AP melalui Sekar Anindita and Partners mengugat Bank Mandiri yang diwakili cabang Ambasador Kuningan tempat AP membuka rekening tabungan itu.

"Awalnya klien kami AP dikagetkan dengan adanya 9 gambar screenshot yang berisi data rekeninnya. Itu diketahui dari atasannya melalui tim validasi internal perusahaan. Tentu ini sangat mengagetkan klien kami," kata  Sekar Anindita disela sidang mediasi di PN Jaksel.

Padahal kata dia, kliennya AP tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk membuka rekening koran. Karenanya dia menduga ada yang membocorkan oleh oknum Bank Mandiri yang mempunyai kedekatan dengan pegawai di tempat AP bekerja.

"Bocornya rekening tabungan milik klien kami berupa foto-foto kemungkinan diambil langsung dari komputer milik bank tersebut. Hal itu masuk dalam tindak pidana perbankan Pasal 47 dan Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan," ujar Sekar Anindita dalam keterangannya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah