Kisruh Gugatan Rp 1 Triliun oleh Nasabah Prioritas BRI, Ini Pernyataan Kedua Belah Pihak

- 21 Desember 2021, 18:10 WIB
Tim pengacara nasabah BRI gelar konpers
Tim pengacara nasabah BRI gelar konpers /Foto: Tim pengacara Indah Harini/

BERITA SUBANG - Seorang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk bernama Indah Harini menggugat bank plat merah tersebut, setelah dirinya dilaporkan pihak bank ke polisi dengan status tersangka, menyusul tudingan bahwa uang yang masuk kerekeningnya sekitar Rp 30 miliar diklaim merupakan uang milik bank plat merah tersebut.

Indah Harini menuntut balik ke pengadilan karena ia merasa sebagai nasabah dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Bank BRI tersebut sebanyak 3 kali pada 3, 10 dan 16 Desember 2019 silam.

Akhmad Purwakajaya, Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI mengatakan  kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 dimana Indah telah menerima dana yang bukan haknya di rekening Indaah di BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

"Sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar"," kata Akhmad Purwakajaya.

"Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan. Namun demikian karena yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tambahnya.

Tak mau status tersangka melekat, lantaran ia merasa kesalahan dari pihak BRI, Indah Harini pun mengajukan gugatan Rp 1 triliun.

Pengacara Indah Harini, Hendri Kusuma mengatakan kesalahan transfer diduga oleh pihak Bank karena kelalaian atau pun kealpaan pihak Bank yang terkesan mengalihkan tanggung jawabnya kepada Indah Harini.

"Untuk gugatan perdata sudah kami layangan angkanya cukup tinggi hampir Rp1 triliun," kata Hendri dalam keterangannya di kawasan Ampera, Jakarta, Selasa 21 Desember 2021.

Hendri pun menjelaskan ihwal kasus yang melilit kliennya itu bermula saat klaiennya menemukan beberapa transfer masuk ke rekening tabungan valas GBP miliknya pada 25 November 2019 hingga 16 Desember 2019.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x