BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berencanakan akan memanggil Kementrian Agama (Kemenag) Jabar terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan Herry Wirawan (HW).
Herry Wirawan sendiri kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan 12 santri hingga hamil dan melahirkan.
Perbuatan biadab Herry Wirawan selain memperkosa santriwati tapi juga menyekapnya dengan tujuan santriwati itu tidak memberitahu ke orang lain terhadap perbuatan bejat HW.
Baca Juga: Indah Harini Jadi Trending Topic Twitter, BRI Beri Klarifikasi Soal Kasus Salah Transfer
Dalam persidangan di PN Bandung juga terungkap adanya fakta kasus pencabulan belasan anak santri, yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, mengungkap adanya penyelewengan dana bantuan, yang dilakukan Herry.
Untuk mendalami hal tersebut, PN Bandung, berencana memanggil Kementrian Agama, untuk memberikan kesaksiannya. Selain penyelewengan bansos, pengadilan juga akan mendalami soal pesantren yang dipimpin oleh terdakwa Herry.
"Minggu depan kita hadirkan juga orang dari Kementrian Agama, sebagai saksi juga," kata Kasi Penkum Kajati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi via ponselnya, Senin 27 Desember 2021.
Disinggung soal temuan penyelewengan bansos, apakah menjadi dakwaan terpisah, Dodi mengatakan pihaknya menunggu jalannya persidangan lanjutan.
"Ini belum tahu, prosesnya masih berjalan, nanti persidangan berjalan, kita lihat dengarkan," ucapnya.