Dalam sidang sebelumnya, Kajati Jabar Asep N. Mulyana menyebutkan, pesantren milik terdakwa Herry, tercatat sebagai penerima bantuan, dari pemerintah. Namun bantuan itu, digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ada beberapa dalam bentuk program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang bersangkutan (Herry Wirawan) mengajukan atas nama anak-anak kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan kepentingan bersangkutan," katanya.
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Anak Pertama, Lebih Cepat Dari Jadwal
Baca Juga: Komedian Senior Jimmy Gideon Meninggal Dunia, Sahabat Turut Berduka Cita
PN Bandung juga, akan memanggil saksi lainnya, setelah pengadilan rampung meminta keterangan korban pencabulan terdakwa Herry Wirawan dan keluarganya.
Rencana, sidang besok akan memeriksa lima orang saksi. Salah satu yang akan dimintai keterangan, yakni seorang bidan. Bidan tersebut diduga yang membantu para korban melahirkan.
"Besok ada lima orang saksi, salah satunya bidan," kata Kasi Penkum Kajati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi via ponselnya.
Selain bidan, saksi lainnya yang akan dimintai keterangan yakni pihak keluarga dari Herry Wirawan. Mereka akan dimintai keterangan soal perbuatan terdakwa Herry.
"Saudaranya Herry juga besok saksinya," ucap dia.
Sementara terkait dengan istri Herry, Dodi menyebut juga akan diperiksa sebagai saksi. Rencana istri Herry akan dihadirkan pada Minggu ini.