BERITA SUBANG – Tagar #SaveIndahHarini dan #UngkapKebenaranKasusIndah menjadi trending topic twitter Senin (27 Desember 2021) sore.
Indah Harini adalah seorang nasabah prioritas dijadikan tersangka setelah dilaporkan pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Kasus yang menimpa Indah Harini menyedot perhatian publik karena BRI mempermasalahkan transferan ke rekening valas Indah di BRI setelah 11 bulan.
Ditambah lagi, nominal salah transfernya cukup besar, yakni sebesar GBP1.714.842 (Rp32,5 miliar), yang menjadi kasus salah transfer terbesar di Indonesia.
Akibat merasa dikriminalisasi, Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI sebesar Rp 1 triliun.
Baca Juga: Komedian Senior Jimmy Gideon Meninggal Dunia, Sahabat Turut Berduka Cita
Hal ini disebabkan Indah merasa dikriminalisasi meskipun sudah berkali-kali menanyakan kepada pihak bank perihal transferan valas yang diterimanya dan dijawab tidak ada masalah.
Henri Kusuma, kuasa hukum Indah, yang tergabung pada kantor Hukum Mastermind & Associates, mengungkapkan beberapa kejanggalan penanganan kasus salah transfer yang menyebabkan Indah Harini, seorang nasabah prioritas BRI, ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami dilaporkan dengan pasal 85 UU transfer dana oleh Mohammad Rafky Roshap,” kata Henri, merujuk pada pelapor dari pihak BRI.
“Apa yang menimpa ibu [Indah Harini] bisa terjadi pada siapa saja,” kata Chandra, juga kuasa hukum Indah Harini yang tergabung dalam Mastermind & Associates.