Kaget Rekening Pribadi Bocor, Pegawai Pertamina Gugat Bank Mandiri

- 8 November 2022, 14:57 WIB
Kaget Rekening Pribadi Bocor, Pegawai Pertamina Gugat Bank Mandiri
Kaget Rekening Pribadi Bocor, Pegawai Pertamina Gugat Bank Mandiri /Foto: beritasubang.com/

Baca Juga: Terima Salah Transfer, Sah Jika Tidak Ada Komplain 90 Hari Dari Bank

Sekar Anindita menduga dalam kasus ini ada kesan oknum pihak Pertamina meminta kepada oknum Bank Mandiri untuk membocorkan isi rekening AP. Padahal, Pasal 3 ayat 1 PBI 2/19/2000 menegaskan pelaksanaan ketentuan permintaan rahasia bank terkait masalah tertentu wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis untuk membuka rahasia bank dari pimpinan Bank Indonesia.

"Tapi ini tidak ada izin, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 UU No 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar," ujarnya.

Artinya, kata Sekar Anindita pidana pertama adalah terkait pihak diluar Bank ada yang meminta ke oknum Bank untuk membuka rekening ini menyalahi ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Bank Mandiri Gugat Bareskrim Setelah Titan Menang Atas Praperadilan, Prof Mompang: Tak Efisien

"Kedua dari sisi oknum Bank Mandiri, Pasal 47 ayat 2 UU No 10 Tahun 1998 menyatakan dimana Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai Bank atau pihak terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40 diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar," tandas dia.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah