Pinangki Bebas, JPU Tak Kasasi ICW Dulu Ucapkan Selamat Ke Burhanuddin, Kini MAKI Pelit Komentar

- 7 September 2022, 16:42 WIB
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung.
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung. /Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana dalam pusaran kasus suap Djoko Tjandra mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bersama sejumlah terpidana koruptor lainnya usai mendapat remisi pada Selasa 6 September 2022.

Bebasnya bekas Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu mencuri perhatian publik sejak diputus oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus 8 Februari 2021 yang menghukum 10 tahun penjara.

Lalu ditingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 14 Juni 2021 Pinangki Sirna Malasari ajukan banding, dan dapat diskon menjadi 4 tahun penjara. Namun pada Jaksa Penuntut Umum ogah ajukan kasasi ke tingkat Mahakam Agung, alhasil putusan Pinangki telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Burhanuddin Wacanakan Hukuman Mati di Tengah Dugaan Identitas Ganda, Pengamat: Harusnya Sejak Perkara Pinangki

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti pun membenarkan jika para terpidana koruptor itu dibebaskan dari ruang tahanan.

“Iya betul,” singka Rika ketika dikonfirmasi, Selasa 6 September 2022.

Sementara itu, keempat yang bebas bersyarat menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Banten, Masjuno keempat terpidana mendapat pembebasan bersyarat karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai surat keputusan dari Kemenkumham.

"Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi administratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," ucap Masjuno.

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Agung Resmi Berhentikan Pinangki Tidak Dengan Hormat Dari PNS

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x