Ini Alasan Jaksa Agung Resmi Berhentikan Pinangki Tidak Dengan Hormat Dari PNS

- 6 Agustus 2021, 19:34 WIB
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung.
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung. /Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin resmi berhentikan tidak dengan hormat terhadap Pinangki Sirna Malasari dari Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina atau Jaksa Madya (IV/a) dari jabatannya sebagai Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jampembinaan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keputusan Jaksa Agung itu mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara dari jabatan PNS atas nama Pinangki Sirna Malasari dengan pangkat Pembina atau Jaksa Madya (IV/a), NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"Memberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Kejagung Berhentikan Tidak Hormat Pinangki Jadi PNS Pasca Incrah Putusan 4 Tahun Oleh PT DKI

Leonard menegaskan keputusan resmi itu dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS Pinangki.

"Keputusan Jaksa Agung tersebut dengan mempertimbangkan, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Pinangki," ujarnya.

Leonard menambahkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 2 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Putusan PT DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terpidana Pinangki.

Baca Juga: Jaksa Jebloskan Pinangki Ke Lapas Wanita Tangerang Pasca Putusan 4 Tahun Penjara Oleh PT DKI

Kata dia, sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ditentukan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x