Jaksa Jebloskan Pinangki Ke Lapas Wanita Tangerang Pasca Putusan 4 Tahun Penjara Oleh PT DKI

- 2 Agustus 2021, 20:23 WIB
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung.
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung. /Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap dalam pengurusan fatwa MA penanganan perkara Djoko Tjandra telah di eksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Kejari Jakpus Riono Budi Santoso mengatakan yang bersangkutan sudah menjalani pidana penjara di Lapas Wanita Kelas II A Tangerang, Banten untuk menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.

"Sudah kami bawa ke Lapas untuk menjalani pidana penjara hari ini," singkat Riono dalam keterangannya, Jakarta, Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Putusan Banding Pinangki di Discont 60 persen dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, ICW: Keterlaluan

Sementara Kasi Intel Bani Imanuel Ginting menambahkan pihaknya mengeksekusi terpidana Pinangki sekitar pukul 13.30 WIB siang tadi, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Jakpus Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Eksekusi dilakukan sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakpus atau Tipikor Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 08 Februari 2021. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT. DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Pinangki Sirna Malasari yang telah berkekuatan hukum tetap atau incrah.

Adapun amar putusan majelis hakim PT DKI disebutkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan kesatu Subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam tuduhan kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan korupsi, sebagaimana didakwakan dalam tuduhan Subsider.

Baca Juga: Tok, Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Pinangki pun dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp600.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x