Sebelumnya Majelis Hakim PT DKI mengeluarkan putusan banding terhadap terpidana Pinangki pada Juni 2021 lalu, dengan memangkas Putusan PN Jakpus yang menjerat Pinangki 10 tahun penjara.
Hingga batas waktu pada 5 Juli 2021 baik dari terpidana Pinangki dan Jaksa Penuntut Umum urung melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya putusan PT DKI berkekuatan hukum tetap.***