"Berdasarkan pertimbangan di atas, terhadap PNS atas nama Pinangki telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, dengan menetapkan, mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara dari jabatan PNS atas nama Pinangki," tandasnya.***