MAKI Selasa 21 September 2021 Akan Bacakan Gugatan Melawan KPK Atas Penghentian King Maker Fatwa Pinangki

- 20 September 2021, 13:43 WIB
Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat/Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Sidang gugatan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk sidang Djoko Tjandra atas vonis korupsi korupsi Bank Bali akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 21 September 2021.

Gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI melawan KPK itu dihentikan Supervisi dan Penyidikan untuk menemukan dan menemukan siapa dan peran King Maker tersebut akan dibacakan pada persidangan di PN Jaksel tersebut.

"Dalam persidangan besok akan dibacakan transkip pembicaraan yang terkait dengan King Maker, transkip tersebut antara dua orang saksi pengurusan fatwa Djoko Tjandra," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jakarta, Senin 20 September 2021.

Boyamnin menilai tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk menangani Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker.

Baca Juga: Pertarungan MAKI Melawan KPK Terkait BLBI di PN Jaksel Mulai Hari Ini, Boyamin Saiman Yakin Menang

Ini adalah sebagai bentuk penyelidikan penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali tersebut,” terang dia.

Boyamin menambahkan sejak mengirim surat ke KPK pada 11 September 2020 lalu, kemudian MAKI diundang KPK pada 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk. MAKI sebagai Pemohon Saya telah menyerahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya halaman yang akan menjadi bukti dalam sekitar 140 pengajuan permohonan praperadilan ini.

"MAKI telah mendapat surat balasan dari KPK tanggal 2 Oktober 2020 dan Bidang Atas Pengaduan Masyarakat sebagai balasan atas penyampaian materi dari MAKI berdasarkan surat MAKI tanggal 11 September 2020. Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI untuk dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Penindakan KPK," tutur dia.

Baca Juga: Hinca Panjaitan Heran Sulit Dapat Putusan Pinangki di Situs Pengadilan

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x