Hinca Panjaitan Heran Sulit Dapat Putusan Pinangki di Situs Pengadilan

- 10 Agustus 2021, 00:47 WIB
Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat/Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengaku heran putusan terhadap Pinangki Sirna Malasari dengan nomor perkara No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt PSt yang dinilai sulit untuk ditemukan di dalam situs resmi Pengadilan Negeri Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Namun dirinya tak mau berburuk sangka, Hinca menilai MA hanya belum sempat mengunggah putusan tersebut ke situs resmi mereka.

“Karena itu sebaiknya MA Agung segera mengunggah Putusan No. 38/Pid..Sus-TPK/2020/PN.Jkt PSt. Terlebih putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah keluar dan diunggah, maka sudah sewajibnya putusan pengadilan negerinya juga sudah bisa diakses. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi kan? Karena memang itulah aturan mainnya. Aturan main yang dikeluarkan MA sendiri. Agar publik dan mahasiswa bisa belajar dari putusan itu,” tutur Hinca dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Agung Resmi Berhentikan Pinangki Tidak Dengan Hormat Dari PNS

Hinca mengatakan, meski terlambat, Pinangki sudah dieksekusi dan sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari Kejaksaan. Putusan pengadilan yang menyatakan Pinangki bersalah pun sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Dalam rangka evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh pemangku negeri maka keseluruhan fakta dan data dalam kasus ini harus dibuka seterang-terangnya.

“Mahasiswa pun ingin mempelajarinya. Publik sangat tertarik mengikuti kasus ini dan mahasiswa Fakultas Hukum USU bertanya kepada saya melalui Whatsapp ‘di mana dapat salinan putusannya Bang’,” kata Hinca.

Setelah membaca pertanyaan mahasiswa itu, Hinca lantas menganjurkan agar dia mencarinya di situs resmi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta dan MA. Di situ selalu ada dan diunggah sehingga bisa dicek langsung.

“Selalu lengkap itu sudah beberapa tahun ini berjalan dengan baik dan teratur. Lengkap sekali. Sepanjang memang sudah diputus. Begitu saya menjelaskan,” kata Hinca.

Baca Juga: Kejagung Berhentikan Tidak Hormat Pinangki Jadi PNS Pasca Incrah Putusan 4 Tahun Oleh PT DKI

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x