Diduga Ada Oknum Kemenkumham Buat Paspor Adelin Lis, MAKI: Harus Diproses Polri

- 15 September 2021, 15:12 WIB
Terpidana Adelin Lis setibanya di Bandara Soekarno-Hatta
Terpidana Adelin Lis setibanya di Bandara Soekarno-Hatta /Tangkaplayar IG@kejaksaanri/

BERITA SUBANG - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), mendesak Mabes Polri untuk melakukan penyidikan terhadap oknum Kemenkumham berinisil S yang diduga menandatangani paspor dengan perubahan nama dari Adelin Lis menjadi Hendro Leonardi.

Meski akhirnya, Adelin Lis ketangkap setelah keberadaannya di Singapura terdeteksi oleh Kejagung dan dibawa pulang ke Indonesia pada, Sabtu 19 Juni 2021.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, jika terdapat bukti dan alat-alat bukti sudah cukup segera lakukan penetapan tersangka terhadap oknum S yang diduga membantu Adelin Lis berganti nama menjadi Hendro Leonardi.

"Jadi istilahnya paspor itu kan aspal, asli tapi palsu. Paspornya Asli tapi keterangan di dalamnya palsu atau tidak benar. Maka itu memenuhi syarat pasal 263 maupun 266 KUHP dan itu harus diproses Mabes Polri," kata Boyamin Saiman, Jakarta, Rabu 15 September 2021.

Baca Juga: Polri Bakal Proses Kasus Keimigrasian Adelin Lis, Kejagung Ungkap Paspor Palsu di Singapura

Sebelumnya dari berbagai sumber yang di dapat, paspor Adelin Lis pada poin pertama pada paspor itu atas nama Hendro Leonardi dengan nomor A5947562.

Paspor itu diduga dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara tanggal 2 Juli 2008 s.d 2 Juli 2013.

Kemudian poin dua menyebut bahwa paspor RI atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang diduga dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nana Adelin Lis dengan nomor M254039 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia tanggal 30 April 2002 s.d 30 April 2007.

Nah, lanjut Boyamin jika oknum imigrasi berinisial S itu ada dugaan peran serta ikut membantu seorang buronan wajar di proses.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x