Diduga Ada Oknum Kemenkumham Buat Paspor Adelin Lis, MAKI: Harus Diproses Polri

- 15 September 2021, 15:12 WIB
Terpidana Adelin Lis setibanya di Bandara Soekarno-Hatta
Terpidana Adelin Lis setibanya di Bandara Soekarno-Hatta /Tangkaplayar IG@kejaksaanri/

"Karena ini membantu buron, yang tidak membantu buruan aja tetap diproses pemalsuan apalagi ini membantu buron," ujarnya.

Baca Juga: Adelin Lis Ketangkap Petugas Singapura Atas Pemalsuan Paspor, Mau dideportasi 18 Juni 2021

Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut. Karena, kata dia, tidak cukup hanya dengan menangkap Adelin Lis dan dipenjara, tapi oknum-oknum yang bantu juga justru harus dikenakan pasal.

Selain itu, Boyamin juga mendesak pengusutan terkait adanya dugaan transaksi dalam pelarian Adelin Lis.

"Saya mendesak, mendorong kepolisian juga mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut," katanya.

Adelin Lis yang buronan 13 tahun penjara itu merupakan terpidana kasus pembalakan liar hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Saat itu dikabarkan buronan Adelin Lis telah empat kali berganti paspor Indonesia.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, yang oleh Mahkamah Agung (MA) divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Baca Juga: Kakek Hendra Subrata Buron Kejagung 10 Tahun, Ketangkap di Singapura Saat Perpanjangan Paspor

Namun pada saat itu, Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dulu kabur dengan modus menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Tetapi setelah ditangkap, diduga tidak dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas surat-surat palsu yang dimiliki selama pelarian Adelin.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah