Kakek Hendra Subrata Buron Kejagung 10 Tahun, Ketangkap di Singapura Saat Perpanjangan Paspor

- 27 Juni 2021, 00:40 WIB
Terpidana Hendra Subrata saat dilakukan tes swab
Terpidana Hendra Subrata saat dilakukan tes swab /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Kakek Hendra Subrata 81 Tahun, terpidana kasus percobaan pembunuhan akhirnya ketangkap di Singapura setelah 10 tahun buronan Kejaksaan.

Terpidana Hendra Subrata alias Anyi setibanya di Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan rompi orange dan mengunakan kursi roda. Kronologis awal penangkapan terhadap buronan itu, saat hendak mengurus perpanjangan paspor pada 18 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

"Terpidana diketemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas Terpidana," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Sabtu, 26 Mei 2021.

Pada saat itu kata Leonard, atase Imigrasi melakukan wawancara dengan Endang Rifai dan diperoleh informasi bahwa Istri Endang Rifai yang bernama Linawaty saat ini sedang sakit stroke di Singapura.

"Setelah ditelusuri oleh Atase Imigrasi ternyata seseorang yang bernama Linawaty memiliki suami yang bernama Hendra Subrata," ujarnya.

Baca Juga: Polri Bakal Proses Kasus Keimigrasian Adelin Lis, Kejagung Ungkap Paspor Palsu di Singapura

Kemudian para atase Imigrasi, atase Kejaksaan dan atase Kepolisian pada KBRI Singapura berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung untuk menelusuri seseorang bernama Hendra Subrata.

"Berdasarkan hasil penelusuran singkat, diperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama Hendra Subrata merupakan terpidana pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan di Indonesia yang salama ini buron," ungkap dia.

Ternyata diketahui Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang di vonis pidana penjara selama empat tahun, sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Ke-2 Nomor: 94 PK/Pid/2014 tanggal 03 Februari 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali Ke-1 Nomor: 105 PK/Pid/2012 tanggal 5 Desember 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1209 K/Pid/2010 tanggal 08 Oktober 2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 312/PID/2009/PT DKI tanggal 25 Maret 2010 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2742/Pid.B/2008/ PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah