Kejagung Siapkan Tiga Skenario Jelang Penjemputan Buronan Kakap Adelin Lis 18 Juni 2021

- 17 Juni 2021, 22:09 WIB
Kapuspenkum Kejagung gelar konprensi pers jelang Penjemputan butonan Adelin Lis
Kapuspenkum Kejagung gelar konprensi pers jelang Penjemputan butonan Adelin Lis /Foto: Kejagung/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau gagal kali kedua menangkap buronan Adelin Lis, karena saat ditangkap di Beijing China sempat melawan dan akhirnya melarikan diri sejak diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2008 dalam kasus pembalakan liar dengan hukuman penjara 10 tahun.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kejaksaan Agung telah menyiapkan tiga skenario untuk membawa buronan yang lebih 10 tahun itu kabur untuk dieksekusi pasca ditangkap oleh aparat hukum negara Singapura atas paspor palsu.

"Skenario pertama Kejaksaan akan menyewa pesawat carter untuk membawa Adelin Lis. Kedua pengembaliannya melalui pesawat komersial dengan Garuda Indonesia," tutur Leonard dalam keterangannya di Kejagung, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Burhanuddin Berniat Jemput Buronan Kakap Adelin Lis, Kemenlu Singapura Tak Izinkan

Lanjut dia, Skenario ketiga bahwa Jaksa Agung Burhanuddin meminta kepada KBRI Singapura untuk tidak menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada buronan Adelin Lis atau kepada pihak otoritas imigrasi di Singapura sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan. Namun upaya itu masih terus dilakukan.

"Bapak Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura kemarin 16 Juni 2021 yang pada pokoknya Adelin Lis adalah buronan kejaksaan berisiko tinggi," tutur dia.

Pasalnya, lanjut Leonard sudah 14 tahun sampai saat Adelin Lis yang telah masuk daftar DPO kerap kali menghindar dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda serta uang penganti.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x