BERITA SUBANG - Bareskrim Mabes Polri masih mendalami kasus dugaan keimigrasian terkait penggunaan paspor palsu Adelin Lis alias Hendro Leonardi selama pelariannya di Luar Negeri, hingga berujung tertangkapnya sang buronan 13 tahun itu di Singapura.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan perbuatan Tipidum atas penyalahgunaan paspor palsu telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Semua substansi atas perbuatan melawan hukum atau tindak pidana itu secara khusus telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Andi Rian dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Dijelaskannya, ada beberapa pasal untuk menjeratnya yakni Pasal 126 huruf a, huruf c terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp.500.000.000.
Terkait keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam dugaan kasus pemalsuan paspor sepenuhnya menjadi kewenangan Penyidik PNS Keimigrasian, dan telah melakukan koordinasi.
"Termasuk dengan bantuan Bukti bukti paspor RI asli tapi palsu yang dimiliki Kedubes RI cq Atpol/SLO Polri yang ada di Singapura," tuturnya.
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Dirtipidum Bareskrim juga akan bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta pihak Imigrasi Singapura untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan paspor itu.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Indonesia untuk mengetahui yang bersangkutan membuat paspor di mana. Terus bagaimana proses penerbitannya, kita akan menyelesaikannya," ungkap Agus.