Polri Bakal Proses Kasus Keimigrasian Adelin Lis, Kejagung Ungkap Paspor Palsu di Singapura

- 23 Juni 2021, 17:28 WIB
Buronan Adelin Lis usai ditangkap di Singapura saat ditiba di Bandara Soekarno-Hatta
Buronan Adelin Lis usai ditangkap di Singapura saat ditiba di Bandara Soekarno-Hatta /Tangkaplayar IG@KejaksaanRI/

"Pada hari Selasa, 9 Maret 2021, dari hasil pencocokan kesemua data di atas didapatkan hasil bahwa semua data sidik jari merupakan identik dengan 12 titik indikator yang sama," paparnya.

Baca Juga: Adelin Lis Tiba di Indonesia Pakai Garuda Indonesia, Burhanuddin Gelar Konpers di Kejagung

Selanjutnya, kata Leonard atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008.

"Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kadaluwarsa," ucap dia.

Leonard menambahkan, pada tanggal 15 Maret 2021, dilaksanakan proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis, bertempat di State Court Singapura. Pada sidang tersebut, DPP Penuntut Umum meminta penundaan sidang ke tanggal 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA.

"Pada tanggal 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis bertempat di State Court Singapura," ucapnya.

Baca Juga: Hikmahanto Beri Alternatif Soal Pemulangan Buronan Adelin Lis Ke Indonesia

Dalam sidang itu, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum. Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, tanggal 9 Juni 2021.

"Selanjutnya, Duta Besar Republik Indonesia telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung RI tanggal 4 Juni 2021, Perihal Kasus WNI a.n. Hendro Leonardi tersebut," tandas Leonard.

Alhasil setelah putusan Pengadilan Singapura tanggal 9 Juni 2021, Adelin Lis di deportasi ke Indonesia. Kejaksaan pun melakukan skenario untuk penjemputan buronan tersebut agar tidak melarikan diri dan bertanggung jawab untuk menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah