Polri Bakal Proses Kasus Keimigrasian Adelin Lis, Kejagung Ungkap Paspor Palsu di Singapura

- 23 Juni 2021, 17:28 WIB
Buronan Adelin Lis usai ditangkap di Singapura saat ditiba di Bandara Soekarno-Hatta
Buronan Adelin Lis usai ditangkap di Singapura saat ditiba di Bandara Soekarno-Hatta /Tangkaplayar IG@KejaksaanRI/

Selanjutnya kata Jendral Bintang tiga itu, Mabes Polri juga akan menggali informasi paspor Adelin Lis ke Kejaksaan Agung selama pelarian buronan dalam kasus pembalakan liar dengan hukuman penjara 10 tahun atas putusan Mahkamah Agung RI.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan proses pemulangan DPO terpidana Adelin Lis awalnya KBRI Singapura telah menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021.

Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.

"ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018," ungkap dia.

Baca Juga: Jaksa Agung Batal Carter Pesawat Untuk Jemput Buronan Adelin Lis di Singapura

Lalu, kata Leonard Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305, pada Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

"Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura," tuturnya.

Kemudian, pada 8 Maret 202, Atase Polri berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, membenarkan bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara No. Pol: DPO/115/XII/2006/Dit Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 29 Desember 2006.

"Bahwa benar Adelin Lis merupakan DPO dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol: SP/Kap/01/2007/Dit. Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 7 Januari 2007. Bahwa benar Sdr. Adelin Lis merupakan buronan yang masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa," ungkapnya.

Setelah itu, kata dia data yang diterima oleh ICA Singapura terhadap WNI yang mengaku Hendro Leonardi dibandingkan dengan data yang terdapat dalam sistem imigrasi Indonesia dan juga data dari Polda Sumatera Utara yaitu DPO atas nama Adelin Lis oleh Pusinafis POLRI.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah