Kejagung Ungkap Rangkaian Kejahatan Adelin Lis yang Diburu Belasan Tahun, Akhirnya Tertangkap di Singapura

- 20 Juni 2021, 10:08 WIB
Terpidana Adelin Lis setibanya di Bandara Soekarno-Hatta
Terpidana Adelin Lis setibanya di Bandara Soekarno-Hatta /Tangkaplayar IG@kejaksaanri/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung mengungkap rangkaian kejahatan terpidana Adelin Lis hingga jadi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak kasus dugaan korupsi perusakan lingkungan penebangan kayu hutan tanpa izin yang bergulir di persidangan pada tahun 2006 silam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan kasus posisi terpidana Adelin Lis pada saat itu terpidana melakukan penebangan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Terpidana dalam posisinya sebagai Direktur Keuangan atau Direktur Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan bersama-sama Oscar Sipayung selaku Dirut PT. Inanta Timber, serta Washington Pane selaku Direktur Produksi dan Perencanaan," tutur Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, 20 Juni 2021.

Lalu terlibat juga Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2000 - 2002 Sucipto L. Tobing, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2002-2006 Budi Ismoyo.

"Mereka terlibat kasus dugaan pembalakan liar di Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara yang merugikan negara," ucapnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Batal Carter Pesawat Untuk Jemput Buronan Adelin Lis di Singapura

Kemudian kata dia, PT. KNDI mendapat fasilitas pengusahaan hutan atau sekarang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau UPHHK seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Namun pada tahun 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT). PT. KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan atau PSDH dan Dana Reboisasi.

"Perbuatan terpidana Adelin Lis tersebut telah memperkaya PT. KNDI atau diri terpidana sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Utara sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x