Adelin Lis Ketangkap Petugas Singapura Atas Pemalsuan Paspor, Mau dideportasi 18 Juni 2021

- 16 Juni 2021, 22:50 WIB
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Gedung Bundar Kejaksaan Agung /beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin perintahkan untuk membawa Adelin Lis ke Indonesia setelah jadi buron 13 tahun lamanya sejak Mahkamah Agung memutusnya bersalah dalam kasus pembalakan liar dengan hukuman penjara 10 tahun.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Adelin Lis yang menjadi buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda $ 14.000 serta dideportasi dari Negara Singa.

"Lalu, perintah Jaksa Agung membawa Adelin Lis ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak dari Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor agar bisa kembali ke Medan," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.

Lalu, kata Leonard melalui Kantor Pengacara “Parameshwara & Partners”, Adelin Lis meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan setelah kasus yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung pada 2008 dengan hukuman 10 tahun penjara serta bayar denda lebih Rp 110 miliar.

Baca Juga: Burhanuddin Berniat Jemput Buronan Kakap Adelin Lis, Kemenlu Singapura Tak Izinkan

Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Buronan Kejaksaan Agung tertangkap imigrasi Singapura pada 2018 karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menambahkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi.

Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda S$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x