Adelin Lis Ketangkap Petugas Singapura Atas Pemalsuan Paspor, Mau dideportasi 18 Juni 2021

- 16 Juni 2021, 22:50 WIB
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Gedung Bundar Kejaksaan Agung /beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean/

Baca Juga: Musashi dan Saryono Duo Buronan Korupsi Proyek Rp.15 M di Tangkap Tim Tabur Kejati Jambi

Oleh karena Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.

Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.

"Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial," tandas Leonard.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah