Hikmahanto Beri Alternatif Soal Pemulangan Buronan Adelin Lis Ke Indonesia

- 18 Juni 2021, 10:45 WIB
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana.
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana. /Instagram.com/@hikamhantojuwana

BERITA SUBANG - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia mengatakan kepulangan buronan Adelin Lis ke Indonesia merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi. Deportasi dilakukan karena otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian negara setempat.

"Pada 9 Juni Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda  dan mendeportasi kembali ke Indonesia," kata Hikmahanto Juwana dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.

Untuk diketahui rencannya hari ini buronan yang telah 14 tahun kabur ke luar negeri dari buruan Jaksa eksekutor akan dikembalikan ke  Indonesia, setelah Pemerintah Singapura menangkapnya karena pengguna paspor palsu dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan oleh Pengadilan Singapura dia di denda sebesar $ 14.000 serta dideportasi dari Negara Singapura.

Rektor Universitas Jenderal A Yani itu menambahkan dalam konteks ini dikembakikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia dimana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis.

"Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga maka ini harus ditolak," ucapnya.

Baca Juga: Kejagung Siapkan Tiga Skenario Jelang Penjemputan Buronan Kakap Adelin Lis 18 Juni 2021

Hikmahanto membenarkan pernyataan Jaksa Agung agar buronan belasan tahun itu dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah agar terpidana 10 tahun penjara itu dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarg tidak menuju Indoneaia malah ke negara lain alias kabur lagi.

"Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia," tuturnya.

Ditekankan dia, pada saatnya nanti berbeda dengan proses ekstradisi dimana buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over atau penyerahan, dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x