Buronan Adelin Lis Tertangkap, TB Hasanuddin Ingatkan Singapura Hormati Penegakan Hukum Indonesia, Jangan Dua

- 17 Juni 2021, 12:37 WIB
Anggota DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan KRI Nanggala-402 sempat menewaskan tiga prajurit TNI terbaik saat uji coba torpedo.
Anggota DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan KRI Nanggala-402 sempat menewaskan tiga prajurit TNI terbaik saat uji coba torpedo. /Foto: TB Hasanuddin official/beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin meminta Pemerintah Singapura segera memberikan izin kepada Kejaksaan Agung Indonesia untuk membawa pulang buronan kelas kakap Adelin Lis dari negara tetangga tersebut.

Hingga saat ini, Pihak Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

"Kerja sama Indonesia Singapura selama ini baik baik saja bahkan dalam semua bidang termasuk hubungan ekonomi, militer dan diplomatik. Jangan sampai karena masalah Adelin Lis maka hubungan baik itu menjadi terganggu," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan pihak KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

"Adelin Lis juga seorang koruptor kelas kakap berkewarganegaraan Indonesia, dan sudah terbukti di pengadilan Indonesia. Tentunya, aparat penegak hukum Singapura akan sangat menghormati tindakan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Idonesia," ungkap dia.

Baca Juga: Adelin Lis Ketangkap Petugas Singapura Atas Pemalsuan Paspor, Mau dideportasi 18 Juni 2021

Menurut Abang dari Jaksa Agung Burhanuddin itu bahwa wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura. Saat ini, Kejagung bersama KBRI masih melakukan negoisasi dengan otoritas Singapura untuk memulangkan Adelin Lis ke Indonesia.

"Kami mengimbau kepada otoritas Singapura agar segera menyerahkan WNI Adelin Lis kepada penegak hukum Indonesia. Hal ini sangat di harapkan oleh seluruh rakyat Indonesia yang sedang giat giatnya membebaskan diri dari kejahatan korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia," tegasnya.

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x