Baca Juga: Burhanuddin Berniat Jemput Buronan Kakap Adelin Lis, Kemenlu Singapura Tak Izinkan
Namun setelah itu, bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing. Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejagung tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia. Adelin Lis ditangkap Imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.***