Belasan Tahun Buron Terpidana Adelin Lis Dijebloskan Ke Lapas Gunung Sindur Selama 10 Tahun

- 29 Juni 2021, 11:09 WIB
Terpidana Adelin Lis sebelum dijebloskan ke penjara dilakukan pemeriksaan cek Covid-19
Terpidana Adelin Lis sebelum dijebloskan ke penjara dilakukan pemeriksaan cek Covid-19 /Foto: Puspenkum Kejagung/


BERITA SUBANG - Jaksa Eksekutor akhirnya menjebloskan terpidana Adelin Lis ke penjara untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten, Bogor, Jawa Barat, pada 28 Juni 2021.

"Pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Terpidana Adelin Lis ke dalam Lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) tersebut mengingat Terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung.

Buronan lihai itu dijerat hukuman lantaran tersandung dalam kasus korupsi dan tindak pidana Kehutanan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta UU RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

"Berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, terpidana Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Leonard

Baca Juga: Polri Bakal Proses Kasus Keimigrasian Adelin Lis, Kejagung Ungkap Paspor Palsu di Singapura

Tak cukup hanya pidana badan saja yang menjerat Adelin Lis, pengadilan juga mempidana Adelin Lis dengan denda Rp.1.000.000.000, subsider 6 bulan kurungan, sementara uang pengganti Rp.119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

"Dan, jika dalam waktu satu bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

Leonard juga menambahkan tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Medan juga telah melakukan penelusuran harta benda (asset tracing) milik Terpidana Adelin Lis di Kota Medan sejak Senin, 21 Juni 2021 yang berkoordinasi dengan stakeholder dan unsur terkait lainnya.

"Hasilnya, terdeteksi ada tiga asset harta, berupa tanah dan bangunan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Sertifikan Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama terpidana Adelin Lis di Kota Medan," paparnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah