MAKI Selasa 21 September 2021 Akan Bacakan Gugatan Melawan KPK Atas Penghentian King Maker Fatwa Pinangki

- 20 September 2021, 13:43 WIB
Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat/Edward Panggabean/

Selanjutnya kata dia, KPK telah memutuskan untuk melakukan Supervisi dan Koordinasi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk mendapatkan Djoko Tjandra dari vonis penjara perkara korupsi Bank Bali tersebut.

"Meski, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara Terdakwa Pinangki Sirna Malasari Dkk dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali, namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," ucapnya.

Lalu, KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

Boyamin menjelaskan gugatan dengan Nomor Perkara : 83/PID.PRAP/2021/PN.JKT.SEL itu, karena surat yang dilayangkan MAKI pada 11 September 2020 via email kepada KPK Nomor : 192/MAKI/IX/2020 Perihal: Penyampaian Materi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Joko S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk penggunaan bahan pengawasan.

"Namun, KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk mengelola Djoko Tjandra atas vonis penjara korupsi Bank Bali," tandas Boyamin.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x