Pinangki Bebas, JPU Tak Kasasi ICW Dulu Ucapkan Selamat Ke Burhanuddin, Kini MAKI Pelit Komentar

- 7 September 2022, 16:42 WIB
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung.
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung. /Puspenkum Kejagung/

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun sempat memberikan selamat kepada Jaksa Agung Burhanuddin karena tak ajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun kurungan badan tersebut.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak Burhanuddin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung setelah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia dalam keterangannya pada Selasa 6 Juli 2021 silam.

Kurnia menilai seyogyanya Pinangki mendapat hukuman yang cukup berat, karena terbukti melakukan tiga kasus sekaligus suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat dalam jabatannya sebagai penegak hukum dengan membantu buronan Djoko Tjandra.

"Penegak hukum yang mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis empat tahun penjara," ujarnya.

Alasan JPU tidak ajukan kasasi terhadap Pinangki Sirna Malasari, menurut Kepala Kejati Jakpus Riono ketika itu lantaran putusan banding sudah sesuai harapan JPU. Karena itu pihaknya tidak memiliki alasan lain untuk ajukan kasasi terhadap bekas Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT. Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam pasal 253 ayat 1 KUHAP.

Akhirnya, hingga tahun 2022 ini, Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat karena dianggap telah menjalani hukuman badan tidak kurang lebih 3 tahun. Dan, nampaknya rasa keadilan hanya berpihak ke bekas jaksa perempuan itu.

Pembebasan bersyarat, selain Pinangki Sirna Malasari ada 10 terpidana korupsi lainnya yang ikut dibebaskan secara bersyarat, mereka adalah Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bekas Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani, lalu Mirawati Basri pihak swasta dalam kasus impor bawang.

Keempat terpidana perempuan itu ditahan dari Lapas Wanita Kelas II A, Kota Tangerang, Banten.

Selai itu ada bekas Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, bekas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, dan bekas Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli,

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah