Pinangki Bebas, JPU Tak Kasasi ICW Dulu Ucapkan Selamat Ke Burhanuddin, Kini MAKI Pelit Komentar

- 7 September 2022, 16:42 WIB
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung.
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung. /Puspenkum Kejagung/

Meski demikian mereka akan menjalani pembimbing dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan.

Atas pembebasan bersyarat terhadap para koruptor termasuk Pinangki itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman belum mau berkomentar panjang. Nampaknya Boyamin mengunci rapat-rapat untuk berkomentar.

"Maaf aku lewat aja dulu," singkatnya.

Padahal sebelumnya Boyamin begitu getol sikapi kasus Djoko Tjandra, apalagi terkait dengan terpidana Pinangki Sirna Malasari tersebut. Tapi dalam perjalanan waktu ia kini punya alasan sendiri. Menyikapi pembebasan bersyarat ia beralasan sedang di Kalimantan, dan belum cek data.

Baca Juga: Putusan Banding Pinangki di Discont 60 persen dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, ICW: Keterlaluan

"Masih di Kalimantan. Belum bisa cek datanya," timpalnya melalui pesah WhatsApp kepada beritasubang.pikiran-rakyat.com. Rabu 7 September 2022.

Boyamin kepada media pada 29 Juli 2021 lalu pernah berujar bahwa Jaksa Agung Burhanuddin menjadi sumber masalah atas rendahnya putusan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

"Kalau kita runut sebenarnya ini adalah keengganan Jaksa Agung merintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi. Dan menurut saya ini bahkan tidak disuruh, berarti bisa jadialah dilarang untuk ajukan kasasi," tutur Boyamin Saiman ketika itu.

Bahkan kata Boyamin sudah mengadu ke Presiden Jokowi agar Jaksa Agung Burhanuddin mengajukan kasasi, namun nyatanya tidak ada tindak lanjutnya. Padahal, ketika itu banyak desakan masyarakat atas kasus tersebut.

Baca Juga: ICW Galang Petisi, Ingatkan Majelis Hakim Tipikor Hukum Berat Jaksa Pinangki

Anehnya, Jaksa Agung Burhanuddin selaku jaksa penuntut tertinggi, sepeti tidak memakai hati nurani dalam memberi rasa keadilan yang kerap disampaikan kepada jajarannya. Betapa tidak, lantaran JPU tidak mengunakan kesempatan untuk ajukan kasasi.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah