Jaksa Agung Dinilai Tak Konsisten Serahkan 11 Sertifikat Pemenang Lelang Aset BLBI

- 1 Agustus 2022, 15:32 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - PT Wana Mekar Kharisma Properti atau PT WMKP menyesalkan langkah Jaksa Agung Cq Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan yang dinilai tidak konsisten untuk memberikan hak pemenang lelang berupa 11 sertifikat objek lelang berupa Hak Guna Bangunan atas nama PT Duta Cahaya Indosakti berupa aset BLBI atas terpidana Hendra Rahardja bos PT Bank Harapan Sentosa.

Adapun aset yang dijual PPA Kejaksaan berupa 11 sertifikat atas izin Jaksa Agung melalui prosedur lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang pada bulan Maret 2018.

Kemudian HGB milik Duta Cahaya Indosakti sudah diputuskan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 125/Pid.b/2002/PT DKI, Tanggal 08 November 2002.

Baca Juga: Burhanuddin Geram Ada Oknum Jaksa Ngemis Proyek, Kedapatan Bakal Ditindak Tegas

Kemudian peserta yang ikut lelang selain PT WMKP dengan harga penawaran sebesar Rp 28 milyar.

Ada juga Edwin Chandra dengan harga penawaran sebesar Rp 24.173.888.000, sementara Sugiarto dengan penawaran sebesar Rp 22.000.888.888. Peserta ikut lelang melaki system' electronic closed bidding dan diakses melalui laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Direktur PT WMKP Wartiman mengatakan lelang yang dimenangkan PT WMKP berdasarkan kutipan risalah lelang No 163/22/2018, tanggal 16 April 2018, pihaknya memperoleh kutipan risalah lelang tersebut dari KPKNL Serang.

Baca Juga: Raport Merah Jaksa Agung Burhanuddin, Citra Positif Kejagung Dibawah Polri, MAKI Beberkan Perkara Mangkrak

"Namun sayang pihak penjual yakni PPA Kejaksaan Agung RI tidak memberikan hak kami sebagai pemenang lelang berupa 11 sertifikat objek lelang," tutur Wartiman kepada wartawan, Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x