Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Korporasi Sinarmas Aset Management

- 31 Maret 2022, 03:18 WIB
Sidsng putusan kejahatan korporasi PT Sinarmas Asset Management di PN Tipikor
Sidsng putusan kejahatan korporasi PT Sinarmas Asset Management di PN Tipikor /Foto: Kejagung/doc.beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Terdakwa korporasi PT Sinarmas Asset Management di putus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Maret 2022.

Majelis Hakim dalam amar putusannya Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2022 menyatakan terdakwa korporasi PT Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam perkara di pusaran dugaan korupsi di Jiwasraya.

Baca Juga: Kejati Kalbar Diduga Salah Lelang Aset Terpidana Jiwasraya Heru Hidayat

Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, terdakwa Sinarmas Asset Management dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana Dakwaan kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Sinarmas Asset Management dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya yang dikutip Ketut Sumedana.

Dalam amar putusan majelis hakim itu, lanjut Ketut bahwa dengan ketentuan jika terdakwa korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Baca Juga: Kasus Mirip Jiwasraya Hantarkan Deligasi FH UGM Raih Juara I Legal Opinion Competition FH Usakti

"Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa Korporasi sebesar Rp 10 ribu
dalam perkara ini, Negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 16 triliun atau Rp 16 807.283.375.000 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigasi oleh BPK Nomor:35/S/II/03/2020 tertanggal 9 Maret 2020," tutur dia.

Namun dalam putusan itu terdakwa korporasi PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidiair.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x