Kejaksaan Ingin All Out Sita Aset Terpidana Jiwasraya, Pengamat: Di Luar Pengadilan Tindakan Ilegal

- 4 Oktober 2021, 09:11 WIB
Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokcrosaputro  (bawah) dan Komisari PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (atas), dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Total enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya.
Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokcrosaputro (bawah) dan Komisari PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (atas), dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Total enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya. /Foto: Instagram/kejakasaan.ri/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung akan memburu harta dua terpidana perkara Asuransi Jiwasraya untuk menutupi uang pengganti yang tak terbayarkan atas proses hukum di kasus tersebut. Menyusul ditetapkannya putusan dua terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang telah dipidana seumur hidup.

Menurut Pengamat Hukum Pidana Yenti Garnasih, seharusnya jaksa tahu bahwa uang pengganti sifatnya tidak memaksa. Dia pun mempertanyakan bagaimana kalau terpidana tidak punya uang atau tidak bisa membayar, tentu diganti dengan pidana penjara.

"Lha ini khan terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup, jadi bagaimana memaksanya?," kata Yenti Garnasih, Jakarta, Senin 4 Oktober 2021.

Dekan FH Univ Pakuan Bogor itu menilai, jika jaksa ingin menyita atau merampas kembali aset terpidana sebenarnya bisa dilakukan. Yaitu bila Kejaksaan sudah sangat pasti tahu bahwa terpidana punya harta yang dimaksud.

"Kalau terhadap tindak pidana korupsi, bisa saja harta terpidana disita dan dirampas untuk mencukupi kerugian negara, namun tetap harus atas perintah hakim," ujarnya.

Baca Juga: Ini Langkah Jaksa Penuntut Hadapi Majelis Hakim Terkait Putusan Sela Dakwaan 13 Tersangka Korporasi Jiwasraya

Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menegaskan bahwa perampasan aset untuk membayar uang pengganti bagi terpidana seumur hidup sudah tidak ada gunanya. Pasalnya, para terpidana sudah dihukum seumur hidup di penjara, dan pidana tambahan uang pengganti sudah tidak berlaku lagi.

"Jadi jika ada pelacakan aset di luar putusan pengadilan adalah tindakan ilegal," ungkap dia.

Yenti menjelaskan sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kecuali para terpidana dihukum semisal 20 tahun, dan hakim dalam putusannya memerintahkan Jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x