Ini Langkah Jaksa Penuntut Hadapi Majelis Hakim Terkait Putusan Sela Dakwaan 13 Tersangka Korporasi Jiwasraya

- 19 Agustus 2021, 11:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Putusan Sela, meski menerima keberatan atau eksepsi atas pengabungan berkas tersangka perkara dugaan korupsi korupsi Jiwasraya atas 13 Manajer Investasi pada persidangan, Senin 16 Agustus 2021 lalu.

Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menjelaskan mengenai Putusan Sela dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN JKT.Pst tanggal 16 Agustus 2021, yang pada pokoknya berbunyi: Menerima keberatan (eksepsi) tentang “penggabungan berkas perkara” yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa I, VI, IX, X, dan XII.

Lalu, menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDS-10/M.1.10/Ft.1/03/ 2021 tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum; memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut; Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga, menyampaikan bahwa Putusan Sela Pengadilan dalam pertimbangannya tidak terkait dengan materi surat dakwaan yaitu Pasal 143 ayat 2 KUHAP. 

"Tetapi, mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara terdakwa korporasi menjadi satu surat dakwaan," ucap Bima dalam keterangannya melalui virtual, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Pakar Nilai Tak Mungkin BPK Buat Laporan Ganda Kerugian Negara Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri

Dia menjelaskan, dalam menyusun surat dakwaan Nomor register: PDS-10/M.1.10/Ft.1/03/2021 tanggal 21 Mei 2021, JPU pada Kejari Jakpus telah berpedoman berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf KUHAP, yang telah dibuat secara profesional, cermat, jelas dan lengkap, dan telah sesuai dengan kewenangan Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara.

"Dalam membuat surat dakwaan, diatur secara tegas dalam Pasal 141 huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan, dan ini menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Kendati demikian, JPU belum menerima salinan putusan sela secara lengkap sehingga Penuntut Umum belum dapat mempelajari putusan sela tersebut guna menentukan sikap apakah JPU akan memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali, atau akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi. 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah