Tak pelak kata dia, PT WMKP mengajukan permohonan fiktif positif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No 14/P/FP/2018/2018/PTUN.JKT tertanggal 06 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Padahal kata dia amar putusannya pada pokoknya menyebutkan mewajibkan Jaksa Agung untuk membuka blokir dan menyerahkan seluruh dokumen blokir dan menyerahkan seluruh dokumen sertifikat tanah asli berupa 11 sertifikat berikut segala sesuatu diatasnya kepada PT WMKP.
"Kenyataannya, Jaksa Agung Cq PPA Kejaksaan hingga saat ini tidak menyerahkan 11 sertifikat objek lelang kepada PT WMKP yang merupakan hak pemenang lelang dan juga tidak patuh terhadap putusan PTUN Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Atas hal itu lanjut dia, perbuatan Jaksa Agung Cq PPA telah merugikan dan melanggar hak-hal dasar warga masyarakat selaku pemenang lelang. Bahkan dinilai tindakan Jaksa Agung Cq PPA merupakan tindakan pembangkangan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court dan melanggar ketentuan hukum, seperti pada Pasal 18 ayat (3) UJ No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Isi dari Pasal itu yakni “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan. Tanpa dasar kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan pada Pasal 84 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang berbunyi.
“Dalam hal Penjual tidak menyerahkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) kepada Pejabat Lelang, Penjual harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada Pembeli paling lambat satu hari kerja setelah Pembeli menunjukkan kuitansi dan tanda bukti pelunasan pembayaran dan menyerahkan bukti setor BPHTB jika barang yang dilelang berupa tanah dan bangunan.”
Sebab itu lanjutnya berdasar ketentuan hukum itu, tidak ada alasan hukum apapun bagi Jaksa Agung Cq PPA untuk tidak memberikan hak kepada PT WMKP sebagai pemenang lelang dan tidak ada alasan hukum yang dapat untuk tidak patuh terhadap putusan PTUN Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.