Jaksa Agung Dinilai Tak Konsisten Serahkan 11 Sertifikat Pemenang Lelang Aset BLBI

- 1 Agustus 2022, 15:32 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: Penkum Kejagung/

Baca Juga: Kejati Kalbar Diduga Salah Lelang Aset Terpidana Jiwasraya Heru Hidayat

"Selanjutnya PT WMKP berdasarkan kutipan risalah lelang mengajukan permohonan hak baru atas tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yaitu permohonan penerbitan sertifikat baru terhadap 11 sertifikat obyek lelang tersebut," ungkap Wartiman.

Namun, alhasil permohonan itu tidak membuahkan hasil, lantaran tindakan Jaksa Agung Cq PPA yang dinilai menghalang-halangi terkabulnya permohonan PT WMKP tersebut. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, pemindahan hak atas tanah salah satunya dapat dilakukan dengan lelang, sehingga pihak pemenang lelang dapat mengajukan permohonan hak baru atas tanah dimaksud dengan melampirkan risalah lelang sebagai dasar permohonan hak atas tanahnya, hal ini tercantum dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.”

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Aset IM2 Rp1,3 T Perkara Indar Atmanto, Uang Sitaan Setor Ke Negara Via Rekening Kejari Jaksel

Kemudian juga Pasal 18 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau benda Sita Eksekusi.

“Risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang pada Kantor Lelang Negara, merupakan dasar bagi pemenang lelang untuk mengajukan penerbitan Sertifikat baru atau duplikat sertifikat tanah atau bangunan,” tutur dia.

Dia menegaskan seharusnya penegak hukum dalam proses lelang seyogyanya kosisten karena peraturan perundang-undangan telah jelas, tegas, dan mengatur secara ketat dan terukur mengenai penyelenggaraan lelang khususnya mengenai penyerahan obyek lelang kepada pemenang lelang yaitu paling lambat satu hari setelah pemenang lelang memenuhi seluruh kewajiban lelang.

Baca Juga: Kejaksaan Ingin All Out Sita Aset Terpidana Jiwasraya, Pengamat: Di Luar Pengadilan Tindakan Ilegal

"Namun ironisnya Jaksa Agung Cq PPA sebagai penjual lelang yang juga merupakan instansi penegak hukum tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lelang tersebut sehingga hal ini merampas rasa keadilan pemenang lelang sebagai bagian dari warga masyarakat," keluhnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x