Momentum HBA Ke 62, Nur Rochmat dan Setia Untung Apresiasi Peran Kejaksaan Melalui Restoratif Justice

- 22 Juli 2022, 11:38 WIB
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) KBPA Nur Rochmat, didampingi Wakil Ketua Umum KBPA Setia Untung Arimuladi usai menghadiri HBA ke 62 Kejaksaan RI.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) KBPA Nur Rochmat, didampingi Wakil Ketua Umum KBPA Setia Untung Arimuladi usai menghadiri HBA ke 62 Kejaksaan RI. /Foto: Edward Panggabean/beritasubang.com/

2

BERITA SUBANG - Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022 disambut baik bagi para purnawirawan Korps Adhyaksa terlebih bagi pengurus Keluarga Besar Purna Adhyaksa atau KBPA.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) KBPA Nur Rochmat, didampingi Wakil Ketua Umum KBPA Setia Untung Arimuladi menyambut baik atas peran kejaksaan saat ini, dengan berbagai harapan sesuai langkahnya dimasa akan datang di tengah momentum HBA ke 62 Tahun 2022 ini.

"Harapan saya di momentum HBA ke 62 ini Kejaksaan terus meneguhkan langkah langkahnya untuk terus hadir bagi para pencari keadilan khususnya dan masyarakat luas pada umumnya dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif," ucap Nur Rochmat kepada wartawan usai menghadiri Upacara di Lapangan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 Juli 2022.

Baca Juga: Jampidum Ultimatum Jajarannya Bermain Perkara, Pedoman Restoratif Justice dan Narkoba Jadi Pegangan

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) periode 2015-2019 ini pun mengapresiasi HBA ke 62 ditengah capaian kinerja Kejaksaan yang telah memasuki usai tidak muda lagi, dan masih situasi transisi pandemi Covid 19 saat ini.

"Pastinya sebagai Ketua Umum PP KBPA saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan saat ini khususnya kinerja dalam pemberantasan, tindak pidana korupsi dan upaya peningkatan kualitas SDM Kejaksaan," tutur eks Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu.

Sementara ditempat yang sama, Wakil Jaksa Agung periode April 2020- Desember 2021 Setia Untung Arimuladi menambahkan Kejaksaan di bawah komando Jaksa Agung Burhanuddin diharapkan semakin solid dan berintegritas dan tetap menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Fadil Zumhana Akui Hingga Juni Sudah 1200 Dihentikan Lewat Restoratif Justices

"Kejaksaan semakin solid dan berintegritas dalam memperoleh capaian kinerja, sehingga kepercayaan masyarakat harus di jaga," tutur Setia Untung.

Setia Untung yang dikenal sebagai penggagas zona integritas WBK WBBM di lingkungan Kejaksaan ini pun berharap kepada jajaran Kejaksaan yang saat ini masih bertugas untuk tetap setia dan mendukung kebijakan lembaga dalam mengedepankan penegakan hukum.

"Dengan harapan seluruh jajaran harus mendukung kebijakan lembaga dalam mengedepankan Penegakan Hukum, Kepastian Hukum yang Humanis dalam memulihkan ekonomi nasional, sesuai dengan tema HBA tahun 2022, Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi," tutur mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan itu.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Ancam Jajarannya Cari Keuntungan Pada Kebijakan Keadilan Restoratif, Laporkan!

Setia Untung yang juga Wakil Ketua Umum PP KBPA berharap kejaksaan selalu dekat dan hadir ditengah masyarakat, dan semakin dicintai dan dibanggakan.

"Kejaksaan dekat dan hadir di tengah2 masyarakat, semakin hari dicintai dan dibanggakan oleh masyarakat. Dirgahayu Kejaksaan RI ke 62 tahun 2022," tuturnya.

Senada disampaikan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Ibnu Mazjah, momentum HBA ke 62 ini sebuah kesempatan untuk jaksa berperan aktif dalam pembangunan nasional di bidang penegakan hukum, dan tetap setia pada sebuah kebijakan yang ada.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Paparkan Restoratif Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia di Kongres PBB

"Dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sangat dirasakan bagi masyarakat saat ini, dengan harapan jajaran kejaksaan selalu menjaga ruh korpsnya dan tetap setia menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia," tandas Ibnu yang mantan wartawan itu.

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin dalam amanat pada upacara HBA ke 62 mengatakan peningkatan kepercayaan publik tersebut karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. 

Kata dia diantaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan,” ujar Burhanuddin. 

Baca Juga: Kejagung Luncurkan Rumah Restorative Justice, Ini Nomor Kontak RJ Kejaksaan 081390002207

Dia menegaskan terobosan berikutnya adalah menghadirkan Rumah Restoratif Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.

“Oleh karenanya, saya kembali mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat,” tandasnya. ***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah