Fadil Zumhana Akui Hingga Juni Sudah 1200 Dihentikan Lewat Restoratif Justices

- 24 Juni 2022, 20:34 WIB
Jampidum Fadil Zumhana didampingi Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga
Jampidum Fadil Zumhana didampingi Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga /Foto: Edward/ beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 1200 perkara di luar pengadilan alias penghentian penuntutan melalui pendekatan restoratif justices atau keadilan restoratif hingga Juni 2022 ini sejak digulirkan program tersebut pada tahun 2020.

Jampidum Fadil Zumhana pun mengapresiasi jajaran jaksa bidang pidum Kejati DKI Jakarta, terutama dari Kejaksaan Negri (Kejari) Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara dan Kejaksaan seluruh Indonesia yang telah memberikan keadilan restoratif bagi masyarakat sesuai kebijakan Jaksa Agung dan pimpinan Kejagung.

Baca Juga: Kejagung Luncurkan Rumah Restorative Justice, Ini Nomor Kontak RJ Kejaksaan 081390002207

"Saya mengapresiasi kerja staf saya ini Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakpus, Kejari Jakut, dan Kejari Jakbar dalam pemberian restoratif justices dalam penegakan hukum. Ini satu langkah atas kebijakan Pak Jaksa Agung dalam mengulirkan hal ini," kata Fadil Zumhana saat meninjau pemberian restorative justice di Kejati DKI Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

"Sejak digulirkan keadilan restoratif ini ada sekitar 1200 lebih dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya di seluruh Indonesia," sambungnya.

Lanjut Fadil Zumhana hingga Juni 2022 data yang masuk mejanya, setidaknya sudah ada sekitar 1300 perkara.

"Jadi restorative justice ini perkara-perkara ringan yang tuntutannya dibawah 5 tahun kebawah," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Kucing di Bekasi, Pakar Sebut Restorative Justice Tak Hilangkan Kesalahan Pidana

Sebagaimana diketahui pendekatan restoratif justice merujuk pada peraturan Jaksa Agung RI No15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntut berdasarkan keadilan restoratif.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x