Agus Purwoto Pensiunan Jenderal Jadi Tersangka Satelit Kemhan Bersama Pihak Swasta Di Cekal Ke Luar Negeri

- 15 Juni 2022, 13:47 WIB
Konferensi pers Kejagung saat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi satelit slot orbit
Konferensi pers Kejagung saat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi satelit slot orbit /Foto: Kapuspenkum/

Baca Juga: Jampidmil Diminta Bentuk Tim Koneksitas Tentukan Tersangka Dari Oknum TNI Pada Korupsi Satelit Kemhan

"Hasil audit BPKP telah dilakukan sebanyak tiga kali yaitu audit internal, audit atas tujuan tertentu dan audit investigasi dimana dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya, baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara serta alat bukti lainnya terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut," papar Ketut.

Ditambahkannya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Militer dan Penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan penyidikan terhadap kasus satelit slot orbit pada Kemhan yang dilakukan oleh pelaku oknum prajurit TNI dan pelaku sipil.

Dalam kasus ini kata dia, tim penyidik koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 orang, saksi sipil berjumlah 29 orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah dua orang.

Baca Juga: Febrie Ardiansyah Ungkap Keterlibatan Oknum TNI Hasil Gelar Perkara Satelit Orbit Kemenhan

Kemudian, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua perusahaan swasta dalam hal ini Kantor PT DNK di Kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt. 18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat dan satu unit apartemen yang merupakan tempat tinggal tersangka SCW.

"Penyidik juga mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE), dimana dengan bukti tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang Tersangka tersebut," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah