BERITA SUBANG - Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, bekas Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) jadi tersangka dugaan Korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan Tahun 2012 sampai 2021.
Menurut Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejaksaan Agung Brigjen Edy Imran selain Agus Purwoto, juga ditetapkan sebagai tersangka dua orang lainnya yakni Surya Cipta Witoelar alias SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan komisaris PT DNK Arifin Wiguna alias AW.
"Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, diduga tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit (kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan," kata Brigjen Edy Imran dalam keterangan persnya di Kejagung, Rabu 15 Juni 2022.
Baca Juga: Kejagung Bidik Oknum Jendral TNI Di Kasus Satelit Kemhan, Ini Surat Keputusan Jaksa Agung
Menurutnya tindakan mereka tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP). Selain itu tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran setelah melalui evaluasi dari TEP.
"Kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud. Kemudian, kontrak tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli," papar dia.
Kemudian diteruskan Jendral bintang satu itu, kontrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.
"Kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avantee untuk membuat/menyusun kemajuan pekerjaan atau sewa satelit Artemis," tuturnya.