Agus Purwoto Pensiunan Jenderal Jadi Tersangka Satelit Kemhan Bersama Pihak Swasta Di Cekal Ke Luar Negeri

- 15 Juni 2022, 13:47 WIB
Konferensi pers Kejagung saat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi satelit slot orbit
Konferensi pers Kejagung saat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi satelit slot orbit /Foto: Kapuspenkum/

Dia juga menegaskan Jendral bintang dua yang telah pensiun itu ketika menjabat di Kemhan bersama dua tersangka lainnya tidak adanya bukti pendukung terhadap tagihan yang diajukan. Lalu, dicurigai spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit sebelumnya atau satelit Garuda, sehingga tidak berfungsi dan sama sekali tidak bermanfaat.

"Akibat perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang yang totalnya Rp.500.579.782.789, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," tutur Edy Imran.

Baca Juga: Kejagung Diminta Cekal Thomas Van Der Heyden Diduga Terlibat Korupsi Satelit Kemhan

Di menambahkan dari uang total itu dirinci untuk pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp.480.324.374.442, kemudian pembayaran konsultan sebesar Rp.20.255.408.347.

Kendati demikian, ketiga tersangka tidak ditahan, namun ketiganya dilakukan pencekalan untuk bepergian keluar negeri.

Sementara Kepala Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Desak Ungkap Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, MAKI Bocorkan Ada Pejabat Berkunjung Ke Inggris

"Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan tersangka SCW dan tersangka AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee yang bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," kata Ketut Sumedana.

Adapun peraturan tersebut yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2).

Ditegaskan Ketut tim penyidik koneksitas juga secara intens melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan unsur-unsur yang memenuhi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x