Agus Purwoto Pensiunan Jenderal Jadi Tersangka Satelit Kemhan Bersama Pihak Swasta Di Cekal Ke Luar Negeri

- 15 Juni 2022, 13:47 WIB
Konferensi pers Kejagung saat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi satelit slot orbit
Konferensi pers Kejagung saat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi satelit slot orbit /Foto: Kapuspenkum/

BERITA SUBANG - Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, bekas Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) jadi tersangka dugaan Korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan Tahun 2012 sampai 2021.

Menurut Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejaksaan Agung Brigjen Edy Imran selain Agus Purwoto, juga ditetapkan sebagai tersangka dua orang lainnya yakni Surya Cipta Witoelar alias SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan komisaris PT DNK Arifin Wiguna alias AW.

"Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, diduga tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit (kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan," kata Brigjen Edy Imran dalam keterangan persnya di Kejagung, Rabu 15 Juni 2022.

Baca Juga: Kejagung Bidik Oknum Jendral TNI Di Kasus Satelit Kemhan, Ini Surat Keputusan Jaksa Agung

Menurutnya tindakan mereka tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP). Selain itu tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran setelah melalui evaluasi dari TEP.

"Kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud. Kemudian, kontrak tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli," papar dia.

Kemudian diteruskan Jendral bintang satu itu, kontrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.

Baca Juga: Jamintel Terbitkan Surat Pencekalan Terhadap Tiga Saksi Korupsi Satelit Kemhan, Termasuk Warga Amerika

"Kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avantee untuk membuat/menyusun kemajuan pekerjaan atau sewa satelit Artemis," tuturnya.

Dia juga menegaskan Jendral bintang dua yang telah pensiun itu ketika menjabat di Kemhan bersama dua tersangka lainnya tidak adanya bukti pendukung terhadap tagihan yang diajukan. Lalu, dicurigai spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit sebelumnya atau satelit Garuda, sehingga tidak berfungsi dan sama sekali tidak bermanfaat.

"Akibat perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang yang totalnya Rp.500.579.782.789, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," tutur Edy Imran.

Baca Juga: Kejagung Diminta Cekal Thomas Van Der Heyden Diduga Terlibat Korupsi Satelit Kemhan

Di menambahkan dari uang total itu dirinci untuk pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp.480.324.374.442, kemudian pembayaran konsultan sebesar Rp.20.255.408.347.

Kendati demikian, ketiga tersangka tidak ditahan, namun ketiganya dilakukan pencekalan untuk bepergian keluar negeri.

Sementara Kepala Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Desak Ungkap Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, MAKI Bocorkan Ada Pejabat Berkunjung Ke Inggris

"Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan tersangka SCW dan tersangka AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee yang bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," kata Ketut Sumedana.

Adapun peraturan tersebut yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2).

Ditegaskan Ketut tim penyidik koneksitas juga secara intens melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan unsur-unsur yang memenuhi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Baca Juga: Jampidmil Diminta Bentuk Tim Koneksitas Tentukan Tersangka Dari Oknum TNI Pada Korupsi Satelit Kemhan

"Hasil audit BPKP telah dilakukan sebanyak tiga kali yaitu audit internal, audit atas tujuan tertentu dan audit investigasi dimana dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya, baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara serta alat bukti lainnya terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut," papar Ketut.

Ditambahkannya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Militer dan Penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan penyidikan terhadap kasus satelit slot orbit pada Kemhan yang dilakukan oleh pelaku oknum prajurit TNI dan pelaku sipil.

Dalam kasus ini kata dia, tim penyidik koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 orang, saksi sipil berjumlah 29 orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah dua orang.

Baca Juga: Febrie Ardiansyah Ungkap Keterlibatan Oknum TNI Hasil Gelar Perkara Satelit Orbit Kemenhan

Kemudian, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua perusahaan swasta dalam hal ini Kantor PT DNK di Kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt. 18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat dan satu unit apartemen yang merupakan tempat tinggal tersangka SCW.

"Penyidik juga mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE), dimana dengan bukti tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang Tersangka tersebut," tandasnya.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah