Sebagai contoh saja, lanjut Arteria, untuk kasus perkara yang ditangani Jampidsus saja dalam kasus group Johan Darsono terkait masalah korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) saja, nilai kerugian negara mencapai Rp 2,6 triliun.
"Satu perkara saja sudah trilunan di kejaksaan, ini kumpulan perkara hanya sekian ratus miliar," urainya.
Baca Juga: Pengacara Didit Jadi Tersangka Diduga Menghalangi Penyidikan Pada Perkara LPEI
Dia berharap ada penjelasan detil dari Kejaksaan atas penerimaan PNBP ini. Termasuk kaitan dengan formulasinya seperti apa antara target darn realisasi PNBP ini.
"Saya yakin kerja-kerja kejaksaan ini luar biasa hebat. Bapak-bapak ini orang pilihan, bukan hanya dipilih tapi sudah punya rekam jejak yang baik," tandas Arteria.***