Pengacara Didit Jadi Tersangka Diduga Menghalangi Penyidikan Pada Perkara LPEI

- 1 Desember 2021, 02:53 WIB
Pengacara Didit Wijayanto Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara
Pengacara Didit Wijayanto Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Seorang Pengacara berinisial DWW diketahui bernama Didit Wijayanto Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara terkait dugaan menghalangi saksi pada perkara Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pengacara DWW bertindak atas nama pemberi kuasa kepada tujuh orang saksi yang di duga telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai aturan perundang-undangan.

"Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh tim penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jampidsus," ucap Leonard dalam Konprensi Pers di Kejagung, Jakarta, Selasa 30 November 2021, tengah malam.

Baca Juga: Kejagung Lelang Mobil Tersangka Asabri Laku Rp 17,2 M Disetor ke Rekening Penampungan Jampidsus

Sebelumnya kata dia, pada Selasa 2 November 2021, tim Jaksa penyidik telah menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka dengan sangkaan dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada perkara LPEI.

Ketujuh tersangka itu karena diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di LPEI.

Penetapan tersangka Didit oleh tim penyidik setelah menemukan cukup bukti yang berperan sebagai pengacara dari para tujuh tersangka, karena diduga sengaja mempengaruhi dan mengajak para tujuh tersangka saat menjadi saksi ketika diperiksa tim penyidik Kejagung. Selain itu tersangka Didit ikut merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi di LPEI tersebut.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DWW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 selama 20 hari terhitung sejak 30 November 2021 sampai 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Syahril Japarin dan Riyanto Utomo Jadi Tersangka Korupsi Perikanan di Perum Perindo, Menyusul Weni Prihatini

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah