Syahril Japarin dan Riyanto Utomo Jadi Tersangka Korupsi Perikanan di Perum Perindo, Menyusul Weni Prihatini

- 28 Oktober 2021, 00:12 WIB
Seorang tersangka Korupsi Perum Perindo saat di ruang jaksa penyidik gedung bundar.
Seorang tersangka Korupsi Perum Perindo saat di ruang jaksa penyidik gedung bundar. /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Syahril Japarin, (SJ) bekas Dirut Perum Perindo yang saat ini masih menjabat sebagai Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, dan Riyanto Utomo (RU) selaku Dirut PT Global Prima Santosa ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

"RU selaku Dirut PT GPS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 37/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-34/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 27 Oktober 2021.

Selain itu tersangka Syahril Japarin, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print 38/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Weni Prihatini Jadi Tersangka, Staf Perum Perindo Meninggal Dunia Sesaat di Periksa Sebagai Saksi di Kejagung

"Kedua tersangka untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Dirdik Jampidsus untuk tersangka RU dengan Nomor: Print-28/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2021 sampai 15 November 2021 di Rutan Salemba cabang Kejagung," ucapnya.

Sementara kata Leonard, untuk tersangka Syahril Japarin dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Nomor: Print-29/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Selain Syahril Japarin, pelaku lainnya yakni berinisial IG sebagai pihak swasta, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Nomor: Print-40/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Weni Prihatini Masuk Penjara Bersama 2 Orang Pada Korupsi Perum Perindo, Kejagung Bongkar Peran Tersangka

Tersangka IG sempat kabur berpindah lantaran hendak menghindari panggilan penyidik, akhirnya tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 20.30 WIB, usai di periksa, tersangka langsung dijebloskan ke penjara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2021 sampai 15 November 2021 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah