Kejagung Giliran Periksa Mantan Dirut Perum Perindo Farida Mokodompit Di Dugaan Korupsi Rp181 M

- 25 Agustus 2021, 19:40 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Foto: Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Setelah Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejagung menggarap tiga pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) salah satunya WP selaku Vice Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan, kini giliran mantan Direktur Utama berinisial FM atau Farida Mokodompit dalam pusaran dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha yang ditaksir kerugian negara ratusan milyar di perusahaan plat merah tersebut.

"Selain FM selaku Direktur Utama Perum Perindo 2019-2020, yang diperiksa, juga AG (diketahui bernama Arief Goentoro) selaku Direktur Keuangan periode 2018-2019 dan Direktur Operasional Perum Perindo Oktober 2019-2020. Serta, saksi DH selaku Staf Utama Bidang Enterprise Resources Planning (ERP) dan Digitalisasi," kata kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 25 Agustus 2021.

Ketiga saksi yang diperiksa itu terkait dengan pengelolaan keuangan di perusahaan umum perikanan Indonesia tersebut yang di taksir kerugiannya mencapai Rp181 miliar.

Sebelumnya jaksa telah meriksa tiga saksi lainnya yakni WP atau diketahui bernama Weni Prihatini. Lalu, saksi berinisial DA selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan, dan ARH selaku Kepala Departemen Litigasi.

Baca Juga: Kejagung Garap Weni Prihatini Vice Presiden Perum Perindo di Korupsi Pengelolaan Keuangan Rp181 M

Dijelaskan dia, kasus dugaan korupsi hutang jangka menengah atau medium term note (MTN) itu jaksa penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Perum Perindo berinisial MT dan IA selaku Anggota Komite Risk Management Perum Perindo.

Kasus ini dimulai penyidikannya setelah jaksa penyidik menerbitkan Sprindik yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Supardi, atas nama Jampidsus dengan Nomor: PRINT-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo.

"Kasus posisi tindak pidana korupsi di tubuh Perum Perindo itu awalnya bahwa pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN Medium Term Note atau hutang jangka menengah," ungkap Leonard.

Dijelaskan dia, MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek. Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar yang cair pada bulan Agustus 2017, Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah