Kejagung Periksa Skandal Penyelundupan Emas Terbesar Senilai Rp47,1 T

- 5 Agustus 2021, 18:45 WIB
Kejagung Periksa Tiga Petinggi Antam Terkait Skandal Penyelundupan Impor Emas Terbesar Rp47,1 T
Kejagung Periksa Tiga Petinggi Antam Terkait Skandal Penyelundupan Impor Emas Terbesar Rp47,1 T /UNSPLASH/pokmer

BERITA SUBANG-Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kamis 5 Agustus 2021, memeriksa tiga petinggi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Kejagung memeriksa tiga petinggi tersebut dalam kasus penyelundupan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Ketiga petinggi Antam yang diperiksa Kejagung adalah bernisial ANI, Direktur Niaga PT Antam periode 2019 dan MAA, Executive Director Precious Metal PT Antam.

Kejagung juga memeriksa INM, Staf Keuangan Corporate Finance dan Treasury Division PT Antam.

Baca Juga: Kejagung Penjarakan Bekas Komisaris PT. CTSP dalam Pusaran Korupsi PT. Antam Terkait Izin Tambang Sarolangun

Sebelumnya, beberapa anggota Komisi III DPR RI mendesak agar Kejagung mengungkap kasus penyelundupan impor emas yang dilakukan PT Antam ini.

Mereka antara lain politikus PDIP Arteria Dahlan yang sekaligus membuka kasus ini pertama kali pada pertengahan Juni lalu saat rapat kerja dengan Kejagung.

Selain Arteria, yang bersuara lantang adalah politikus Demokrat Santoso dan politikus Nasdem Sahroni.

Bahkan tiga anggota Komisi III DPR RI itu juga berencana segera membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus skandal penyelundupan impor emas ini.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah