Kejagung Periksa Direktur Keuangan Perum Perindo di Korupsi Hutang Jangka Menengah Rp181 M

- 24 Agustus 2021, 01:32 WIB
Ilustrasi kapal nelayan Perum Perindo
Ilustrasi kapal nelayan Perum Perindo /Foto: perumperindo.co.id/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, Senin 2 Agustus 2021.

Dalam kasus dugaan korupsi hutang jangka menengah atau medium term note (MTN) itu jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Perum Perindo berinisial MT dan IA selaku Anggota Komite Risk Management Perum Perindo.

"MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, dan IA selaku Anggota Komite Risk Management Perum Perindo, keduanya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Bupati Jadikan Abon Ikan Tengklek Subang Menu Wajib Sahur Ramadhan

Kata Leonard, sprindik ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Supardi, atas nama Jampidsus tersebut sebagaimana tertulis dalam Sprindik Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo.

"Kasus posisi tindak pidana korupsi di tubuh Perum Perindo itu awalnya bahwa pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN Medium Term Note atau hutang jangka menengah," ungkap dia.

Dijelaskan dia, MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek. Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar yang cair pada bulan Agustus 2017, Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.

"Bulan Desember 2017, Rp100 miliar return 9,5 persen dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020," ungkap dia.

Baca Juga: Populasi Berkurang, KKP Terbitkan Beleid Larang Konsumsi Ikan Belida dan Balasak

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah