Kejagung Garap Weni Prihatini Vice Presiden Perum Perindo di Korupsi Pengelolaan Keuangan Rp181 M

- 24 Agustus 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi Perum Perindo perusahaan BUMN
Ilustrasi Perum Perindo perusahaan BUMN /perumperindo.co.id/

BERITA SUBANG - Jaksa penyidik Pidana Khusus menggarap tiga pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) salah satunya berinisial WP (diketahu bernama Weni Prihatini) selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo terkait dengan dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha sebesar Rp181 miliar di perusahaan BUMN tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Perum Perindo tersebut sebagai saksi, antara lain berinisial DA selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan, dan ARH selaku Kepala Departemen Litigasi.

"Serta WP selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo. Ketiganya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perum Perindo," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Keuangan Perum Perindo di Korupsi Hutang Jangka Menengah Rp181 M

Dijelaskan dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi hutang jangka menengah atau medium term note (MTN) itu jaksa penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Perum Perindo berinisial MT dan IA selaku Anggota Komite Risk Management Perum Perindo.

Kasus ini dimulai penyidikannya setelah jaksa penyidik menerbitkan Sprindik yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Supardi, atas nama Jampidsus dengan Nomor: PRINT-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo.

"Kasus posisi tindak pidana korupsi di tubuh Perum Perindo itu awalnya bahwa pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN Medium Term Note atau hutang jangka menengah," ungkap Leonard.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah