Weni Prihatini Masuk Penjara Bersama 2 Orang Pada Korupsi Perum Perindo, Kejagung Bongkar Peran Tersangka

- 22 Oktober 2021, 00:44 WIB
Tersangka Weni Prihatini saat dibawa ke penjara usai diperiksa penyidik Gedung Bundar Kejagung
Tersangka Weni Prihatini saat dibawa ke penjara usai diperiksa penyidik Gedung Bundar Kejagung /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa penyidik Pidana Khusus menjebloskan WP (diketahu bernama Weni Prihatini) mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha yang ditaksir sebesar Rp181 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka WP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: TAP-29/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

Selain itu dua tersangka lainnya yakni berinisial NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-31/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021. Lalu, LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Jaksa Berburu Tersangka Dugaan Korupsi Perum Perindo Dari Eks Dirut Hingga Sekretaris dan Swasta Diperiksa

"WP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 sampai 9 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam keterangannya secara virtual di Kejagung, Jakarta, Kamis 21 Oktober 2021.

Sedangkan tersangka NMB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 hari terhitung sejak 21 Oktober sampai 9 November 2021 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ikut juga ditahan di Rutan yang sama terhadap tersangka LS sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 hari.

Leonard menjelaskan pada kasus itu bahwa Perum Perindo sebagai perusahaan BUMN yang berdiri tahun 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 didirikan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ.

Baca Juga: Kejagung Giliran Periksa Mantan Dirut Perum Perindo Farida Mokodompit Di Dugaan Korupsi Rp181 M

Lalu, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017 – Seri B.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah